Bharada E Ajukan Keringanan Hukuman kepada Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Senin, 5 Desember 2022 | 11:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan keringanan hukuman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dasar permintaan tersebut lantaran Bharada E telah menjadi justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tim penasihat hukum akan kita sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penangangan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai juatice collaborator bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer," kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Bharada E Ngaku Berdosa Turuti Perintah Sambo: Saya Mimpi Buruk 3 Minggu 

Ronny Talapessy mengatakan, surat permohonan ini akan diserahkan kepada JPU di dalam persidangan. Adapun 3 alasan utama permohonan tersebut untuk dikabulkan, jelas dia, yakni pertama Richard dianggap bukan sebagai pelaku utama.

Kedua Richard memiliki keterangan penting terkait skenario pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Richard pun telah berkata jujur tanpa berubah-ubah selama proses pemeriksaan di LPSK maupun dalam persidangan.

"Ketiga RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," jelas Ronny.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca Juga: Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Saling Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X