Begal Sadis di Kelapa Gading Gagal Beraksi karena Korban Teriak Minta Tolong

- Selasa, 31 Mei 2022 | 20:08 WIB
Ilustrasi begal. (ANTARA)
Ilustrasi begal. (ANTARA)

Seorang pria menjadi korban begal sadis saat melintas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, aksi kawanan begal itu berujung gagal usai korban berteriak meminta tolong meski dirinya sempat dibacok para pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo menyebut aksi begal itu terjadi pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerja.

"Korban saudara Nanang dalam perjalanan pulang setelah bekerja diikuti atau dibuntuti oleh 3 orang yang tidak dikenal dan kita duga sebagai pelaku dan setelah sampai di TKP yaitu di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading berhasil memepet korban," kata Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Polri yang Tetap Pertahankan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

Kala itu salah satu pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam dan mengenai punggung korban. Para pelaku juga mengambil hp dan motor korban lalu melarikan diri.

Akan tetapi, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Sejurus kemudian, warga dan polisi yang kebetulan sedang berpatroli mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 pelaku.

"Teriakan korban tadi didengar oleh warga disekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli mendengar teriakan korban sehingga anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku," beber Wibowo.

Masih di hari yang sama, polisi berhasil menangkap 2 pelaku lainnya d tempat yang berbeda. Lebih jauh Wibowo menyebut kawanan begal ini rupanya melakukan aksinya sudah lebih dari sekali.

"Mereka sudah lebih dari 1 kali melakukan kejahatan yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan. Sudah ada 7 laporan, 4 di antaranya ada di Jakut (Jakarta Utara) dan 3  lainnya di daerah Kelapa Gading, 1 laporan di Cilincing dan 3 TKP ada di luar wilayah hukum Polres Jakarta Utara," kata Wibowo.

Para Pelaku Beraksi di Bawah Pengaruh Narkoba

Dalam setiap kali beraksi, Wibowo menyebut para pelaku lebih dulu mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Sebelum melakukan kegiatan pelaku ini sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Wibowo.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2. Para tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X