Diminta Buat Fatwa soal Ganja untuk Medis, MUI: Hukum Mengonsumsi Nikotin adalah Haram!

- Kamis, 30 Juni 2022 | 09:18 WIB
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (kedua dari kiri) dan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kanan) (Instagram/@niam_sholeh)
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin (kedua dari kiri) dan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kanan) (Instagram/@niam_sholeh)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menindaklanjuti permintaan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa terkait wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan.

“Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun dalam siaran persnya dikutip Kamis (30/6/2022).

Hanya saja dia belum bisa memastikan nantinya fatwa itu akan dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, atau penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

“Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yg muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” ungkap Asrorun.

Dia menyebut, harapan Wapres Ma’ruf Amin tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat. Di mana dalam bahasa fikih sebagai istifta.

Asrorun turut menyampaikan bahwa dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

BACA JUGA: Legalisasi Ganja Medis Perlu Hati-hati, Anggota DPR: Kenapa Harus Memaksakan dengan Ganja?

Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.

Selain itu Asrorun menyatakan, Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Keputusannya adalah:

  1. Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. 
  2. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
  3. Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
  4. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.

“Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X