Perusahaan Sawit di Kutai Timur Disebut Gak Serius Tuntaskan Sengketa lahan dengan Warga

- Jumat, 31 Maret 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi lahan kelapa sawit di Kaltim. ((Antaranews Kaltim/ist).
Ilustrasi lahan kelapa sawit di Kaltim. ((Antaranews Kaltim/ist).

Perusahaan sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur dianggap tidak serius untuk menuntaskan penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit milik warga setempat. Hal ini diungkapkan langsung oleh legislator Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno seperti yang dikutip dari Antara.

"Kami menindaklanjuti hasil pertemuan antara warga Desa Kerayaan Kabupaten Kutai Timur dengan perusahaan sawit PT WIN guna menagih hasil pertemuan sebelumnya yang disepakati dalam dua pekan bahwa akan menuntaskan masalah ganti rugi lahan milik warga, namun kenyataannya tidak demikian," kata Agiel di Samarinda.

Dia menjelaskan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, dua pekan yang lalu,  PT WIN berjanji akan menghadiri audiensi dan menyelesaikan masalah atas tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama terkait penyerobotan lahan perkebunan seluas 430 hektar di Desa Kerayaan, Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga: Buaya Ganas Bertelur di Ladang Sawit Warga, BKSDA Pasang Spanduk 'Jangan Mengganggu'

"Namun faktanya, niat PT WIN untuk mengganti rugi hanyalah isapan jempol belaka. Menindaklanjuti hasil RDP beberapa waktu lalu, DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Kecamatan Sangkulirang, agar masalah tersebut bisa segera dituntaskan," kata anggota DPRD Kaltim itu.

Agiel yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur itu menyatakan, PT WIN terkesan tidak peduli terhadap kelompok tani yang sudah bertahun-tahun tanahnya diserobot dan hak mereka dirampas perusahaan

Ia juga menyatakan dirinya merasa geram dengan sikap perusahaan yang berputar-putar menjelaskan, tetapi ujungnya tidak jelas, bahkan ia menilai PT WIN terkesan menganggap enteng dan sangat keterlaluan karena sudah bertahun tahun lahan milik warga diserobot, tidak ada ganti rugi.

"Sudah sangat jelas dalam peta, tanah itu milik kelompok tani, tapi PT WIN mencaplok saja tanpa ganti rugi, ini merampok rakyat namanya," ujarnya.

Agiel juga menegaskan kasus penyerobotan lahan oleh PT WIN akan dibawa ke ranah hukum, bila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari perusahaan itu kepada kelompok tani tersebut.

“Kami siapkan pengacara bantu petani melaporkan penyerobotan ini kepada pihak yang berwajib. PT WIN tak miliki rasa empati kepada warga yang tanahnya diserobot, lalu tak diganti rugi lagi. Mereka melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat,” ujar Agiel.

Hal senada juga dikemukakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin bahwa PT WIN dinilai tidak konsisten dengan hasil rapat dengan DPRD Kaltim dan kelompok tani.

“Mereka menjanjikan dua pekan depan, tapi ini sudah lebih dari dua pekan tidak ada juga. Kita buat saja kesepakatan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan di lahan seluas 435 hektare tersebut. Sudah sangat jelas surat Kepala Desa Kerayan menyatakan 435 hektar itu di luar HGU (hak guna usaha)” ujar Udin.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X