Ada Polisi Berani Jual Beli Restorative Justice, Mabes Polri Tegas Bakal Tindak!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:26 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA)
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Mabes Polri memastikan tidak akan ragu-ragu melakukan penindakan terhadap anggota Polri, yang kedapatan melakukan jual beli restorative justice atau penyelesaian kasus dengan cara mengedepankan musyawarah dibanding penindakan hukum. Sanksi yang diberikan ke oknum polisi, antara lain sanksi etik.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Irjen Dedi memastikan oknum polisi penjual restorative justice tidak akan lolos dari sanksi etik. Tak hanya sanksi etik, jika anggota tersebut juga terbukti melakukan tindakan pidana, Polri juga akan menindaknya secara pidana.

-
Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," beber Dedi.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua itu menyebut, penerapan restorative justice sudah diatur dan memiliki ketentuan. Artinya, penyidik atau polisi tidak bisa seenaknya melakukan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus.

Baca Juga: Alex Bonpis, DPO Penerima Sabu dari Irjen Teddy Minahasa Ditangkap!

"Sudah diatur regulasinya Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice. Itu yang menjadi dasar," pungkas Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X