Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dari sengkarut kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, ada 10 perusahaan yang rupanya terafiliasi dengan ACT.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ke-10 perusahaan tersebut disebut-sebut bergerak di bidang amal dan bisnis. Brigjen Whisnu menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Baca Juga: Diduga Terima Dana Rp10 Miliar dari ACT, Pengurus Koperasi 212 akan Dipanggil Bareskrim
"Masih didalami satu persatu," beber Whisnu.
Berikut daftar 10 perusahaan diduga terafiliasi ACT:
1. PT Sejahtera Mandiri Indotama.
2. PT Global Wakaf Corpora.
3. PT Insan Madani Investama.
4. PT Global Itqon Semesta.
5. PT Trihamas Finance Syariah.
6. PT Hidro Perdana Retalindo.
7. PT Agro Wakaf Corpora.
8. PT Trading Wakaf Corpora.
9. PT Digital Wakaf Ventura.
10. PT Media Filantropi Global.