Kasus Sabung Ayam di Masa PSBB Bekasi, Polisi Tetapkan 25 Tersangka

- Rabu, 22 April 2020 | 15:30 WIB
Konferensi Pers Kasus Sabung Ayam di Bekasi Oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi Pers Kasus Sabung Ayam di Bekasi Oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menggerebek lokasi sabung ayam di wilayah Kota Bekasi. Dari kasus itu, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

"Sementara ini masih kita berproses, kita lakukan pemeriksaan dari 25 orang ini semua tersangka sudah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Perannya mulai dari mencarikan arena sabung ayam, ikut serta dalam judi tersebut dan sebagai penonton.

"Mereka ada pemeran utama pertama W, ini menyiapkan arena sabung ayam. Ada inisial E menyiapkan ayam-ayam jagonya. Ini ayam petarung yang harganya puluhan juta bahkan sampai ratusan juta karena ini khusus petarung," ungkap Yusri.

-
Konferensi Pers Kasus Sabung Ayam di Bekasi Oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Lebih jauh Yusri mengatakan seluruh tersangka itu diganjarkan pasal berlapis. Mereka juga dikenakan undang-undang karantina karena tetap berkerumun dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sedang berlangsung.

"Khususnya nanti para pelaku utama kita kenakan Pasal 303 KUHP dan juga kita lapis UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," kata Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2020) lalu menggerebek sebuah lokasi sabung ayam yang bertempat di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sebanyak 27 orang diamankan dalam penggerebekan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X