Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi Udara

- Jumat, 24 April 2020 | 20:58 WIB
Ilustrasi. Lalu lintas mudik lebaran (ANTARA)
Ilustrasi. Lalu lintas mudik lebaran (ANTARA)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara sabagai tindaklanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan akan mulai berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada masa mudik angkutan Lebaran 2020.

Adapun pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

"Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19," kata Novie di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Novie menambahkan, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal. Hal ini tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Selanjutnya, kami akan memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan, serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan atau kantor Kesehatan Pelabuhan," jelasnya.

Dia melanjutkan, badan usaha angkutan udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

"Serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan melarang melakukan Mudik Lebaran 2020. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Kemenhub memastikan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020). Ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Artikel menarik lainnya

Viral Emak-emak Ngamuk saat Ditegur Polisi untuk Pakai Masker

Kabar Baik, Kali Pertama Tidak Ada Tambahan Kasus Positif Corona di Jakarta

Frustrasi Tak Bisa Beli Susu untuk Bayinya karena Wabah Corona, Ibu Ini Akhiri Hidupnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X