Polisi Sebut Peran Mucikari S Lebih Besar Dibandingkan Tersangka J

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:00 WIB
Antara/Didik Suhartono
Antara/Didik Suhartono

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, peran muncikari S yang sekarang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret publik figur lebih besar dibandingan tersangka J.

Ciri-ciri DPO S, yaitu kelahiran Toboali, Bangka Belitung pada 6 Agustus 1988, tinggi badan 160 centimeter dan berpenampilan modis dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya.

Peran S dan tersangka J sendiri masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.

S diketahui mendapatkan bagian lebih besar, yaitu sekitar 40 persen dari total pembayaran jasa layanan prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA itu.

"Penyedia jasa utama, sangat besar bagiannya, bagiannya dia ini adalah 40 persen daripada yang lainnya. Bisa bayangkan bagaimana dia memfilter jaringan ini dengan penyedia jasa kedua (J)," ujar Kombes Pol Frans Barung.

Dalam kasus prostitusi tersebut, PA sendiri disebut menerima sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Sementara itu, muncikari J yang saat ini telah ditahan mendapat komisi sebesar Rp17 juta dari total pembayaran YW selaku pengguna jasa.

"Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibanding daripada dia yang endorse dan mempublikasikan. Sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama," ungkap Frans.

Sementara, untuk total transaksi yang dibayarkan oleh pengguna jasa masih didalami oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, pada Jumat (25/10) malam.

Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp13 juta dalam penggrebekan tersebut. Polisi kemudian menetapkan muncikari J sebagai tersangka, sementara, PA dan YW dipulangkan setelah diperiksa karena statusnya sebatas saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X