Kubu Moeldoko Temukan Keganjilan Soal Putusan PTUN

- Rabu, 24 November 2021 | 15:33 WIB
Moeldoko saat menghadiri KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
Moeldoko saat menghadiri KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut. (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Jubir Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, M Rahmad mengatakan, pihaknya menemukan keganjilan dalam pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Kami mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal,” kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Pertama, kata Rahmad, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai. Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.

“Kedua soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung,” bebernya.

Di sisi lain Rahmad mengaku mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada sekitar jam 10:00 WIB pagi, telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu. Mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA).

“Faktanya, Tim Kuasa Hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA),” urai dia.

Rahmad menekankan jika Tim Kuasa Hukum baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia.

“Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kurir Gasak Macbook Rp67 Juta Berjumlah 2 Orang, Modus Ojol Fiktif

Sekadar informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait ditolaknya pengesahan hasil KLB.

Adapun keputusan penolakan sebagaimana ada di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X