Polda Metro Tangkap Pelaku Penusuk Ojol Hingga Tewas di Kemayoran

- Senin, 20 Desember 2021 | 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus kematian driver ojek online (ojol) akibat ditikam di Kemayoran, Jakarta Pusat memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penusukan.

"Subdit Resmob telah berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu di Kemayoran di Jalan Letjen Suprapto di depan Hotel OYO Kemayoran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Zulpan menyebut tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FS (42). Tersangka ditangkap usai polisi melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan.

Baca juga: Merinding! Driver Ojol Tewas Usai Ditikam Kawanan Begal di Kemayoran

"Penyidik olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut sehingga bisa ditangkap pelaku tersebut," ujar Zulpan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti,  antara lain rekaman CCTV hingga sebilah pisau yang saat itu digunakan tersangka untuk menikam korban.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Peristiwa penikaman ini terjadi di kawasan Kemayoran pada Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 21.15 WIB. Kala itu, korban dikabarkan tewas usai ditikam oleh kawanan begal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X