Kejati DKI Tetapkan Dua Anak Buah Anies Baswedan Tersangka Kasus Korupsi

- Rabu, 28 Juli 2021 | 18:52 WIB
Ilustrasi uang. (Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)
Ilustrasi uang. (Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap dan menetapkan tersangka dugaan korupsi kepada dua orang anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kedua orang tersebut adalah bekerja di PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). Inisial RI menjabat sebagai General Manager, sedangkan SY sebagai Chief Accounting di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.

Dua orang itu terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA: Astaga! Papan Tarif di Kamar Mandi Umum Ini Mencurigakan: Pipis Enak Rp200.000

Penetapan kedua anak buah Anies sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada Januari 2021 lalu. Praktek korupsi diduga dilakukan oleh para tersangka sejak 2014 hingga Juni 2015.

"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ashari menyebutkan bahwa Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY.

"Karena kedua tersangka dinilai cukup kooperatif dalam menjalankan proses penyidikan," tandas Ashari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X