Warga Luar Jakarta Bisa Terima Vaksin Booster di DKI, Tak Perlu Surat Pengantar

- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:04 WIB
Nakes melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon penerima vaksin booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Nakes melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon penerima vaksin booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum dengan usia di atas 18 tahun mulai dilaksanakan pada hari ini. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengizinkan warga di luar Jakarta menerima vaksin booster itu. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksin booster ini terbuka bagi warga dengan KTP DKI, maupun juta masyarakat non-KTP DKI Jakarta. 

"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti, Rabu (12/1/2022). 

Widyastuti menjelaskan untuk penerima vaksinasi Covid-19 ketiga ini akan diprioritaskan kepada lansia, dan sudah memiliki tiket dalam aplikasi Pedulilindungi. Untuk selanjutnya, Kemenkes bertahap akan memperbarui tiketnya. 

Maka dari itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini mengingatkan kepada masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan kalau untuk mendapatkan vaksin ketiga tidak harus di fasilitas keseharan yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Dinkes DKI pun berjanji menyediakan vaksin ketiga di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) DKI. 

"Bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," tandas Widyastuti. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X