Kuli yang Bantai Pasutri di Tangsel Terancam Penjara Seumur Hidup

- Minggu, 14 Maret 2021 | 16:11 WIB
Konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan. (Tangkapan layar Instagram Polres Tangerang Selatan).
Konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan. (Tangkapan layar Instagram Polres Tangerang Selatan).

Puas membantai mantan bosnya di Tangerang Selatan, WA (22) yang juga seorang kuli bangunan harus menjalani hukum yang berlaku pasca diciduk oleh aparat kepolisian. Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap tersangka dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanudin. Tersangka disebut Imam dikenakan pasal berkaitan dengan pembunuhan dan pencurian.

"Kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 kuhpidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 kuhpidana," kata AKBP Imam dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

Pasal berlapis tersebut dikenakan karena tersangka terbukti sengaja melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya serta mengambil ponsel dan sejumlah uang milik korban. Ancaman hukuman penjara dari pasal-pasal tersebut yaitu hingga penjara seumur hidup.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Imam.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (12/3) malam di sebuah perumahan di Serpong, Tangerang Selatan. Korban tewas antara lain pasutri berinisial KEN (85) yang merupakan WNA Jerman dan istrinya berinisial NS (33).

Korban tewas usai dibacok oleh pelaku dengan cara sadis menggunakan sebilah kapak. Aksi pembunuhan itu sendiri sempat diketahui oleh asisten rumah tangga korban yang berhasil menyelamatkan diri kala itu.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial WA (22) seorang kuli bangunan di Tambun, Bekasi dan pernah bekerja merenovasi rumah korban. Motif pelaku membantai korban karena pelaku sakit hati atas sikap korban kepada pelaku selama bekerja merenovasi rumah korban.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X