KPAI Sebut Tindakan Kebiri Kimia Tidak Untuk Pelaku Anak

- Kamis, 7 Januari 2021 | 23:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/Ilustrasi/INDOZONE)

Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI Putu Elvina mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia tidak berlaku untuk pelaku anak.

"KPAI mengingatkan tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Putu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (7/1) dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

KPAI mengingatkan bahwa solusi terbaik dari sistem penegakan hukum adalah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan lintas sektor, kementerian/lembaga, pemerintah, daerah, masyarakat, dan keluarga secara optimal.

"Upaya pencegahan harus dimaksimalkan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.

Putu mengatakan kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan pelindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya.

Selain itu, negara harus memastikan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X