Polri Gagalkan Penyelundupan 402 Kg Sabu Asal Iran di Sukabumi

- Kamis, 4 Juni 2020 | 12:34 WIB
Polisi amankan 402 kg sabu asal Iran di Sukabumi. (Dok Divisi Humas Mabes Polri).
Polisi amankan 402 kg sabu asal Iran di Sukabumi. (Dok Divisi Humas Mabes Polri).

Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 402 kg lebih sabu. Dalam jaringan ini, Polri mengamankan enam tersangka di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Tim berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 402.380 gram," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Polri sebelumnya sudah mengintai sindikat narkotika itu sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi pada Rabu, (3/6/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Polri mendapat informasi jika sering adanya transaksi narkotika di tengah laut.

-
Polisi amankan 402 kg sabu asal Iran di Sukabumi. (Dok Divisi Humas Mabes Polri).

 

"Berawal dari informasi terjadi transaksi narkotika dari Iran dengab metode ship to ship ditengah laut Samudera Hindia. Kemudian tim melakukan pendalaman," papar Listyo.

Polri kemudian melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal dan berhasil mengamankan kru tersebut. Dari tangan kedua kru itu, Polri mengamankan 2 kg sabu di kapal.

"Tim melakukan pembuntutan terhadap dua kru kapal dan mengamankan 2,36 kg sabu di Pelabuhan Ratu," kata Listyo.

Tak cukup sampai disitu, polisi kembali mengembangkan kasus itu hingga akhirnya merujuk kepada suatu rumah di Sukabumi. Di rumah yang berlokasi di Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Polri mengamankan tiga orang beserta ratusan kg sabu di sana.

"Tim melakukan pengembangan hingga menangkap tiga orang dan menggeledah rumah kosong dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total seberat 402 kg," ungkap Listyo.

Tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Iwan Kurniawan serta  Kombes Pol Herry Heryawan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Total, ada enam tersangka yang berhasil diamankan yaitu berinisial BK, I, S, NH, R dan YF

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka kini sedang dilakukan intorgasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X