Masa Aktif SIM Mati? Tenang, Polisi Tak Akan Menilang

- Rabu, 3 Juni 2020 | 09:10 WIB
Ilustrasi SIM. (INDOZONE/M. Fadli).
Ilustrasi SIM. (INDOZONE/M. Fadli).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada penilangan kepada pengendara yang SIM-nya mati selama masa pandemi virus corona. Hal itu merupakan diskresi bagi pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin. Dia menyebut tidak ada penilangan terhadap pengendara yang SIM milknya habis masa berlaku.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kompol Lalu saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Pengendara yang mendapat diskresi kepolisian yakni yang masa berlaku SIM habis masa berlakunya priode 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020. Hal itu karena selama periode itu, Indonesia khususnya DKI Jakarta tengah menghadapi wabah virus corona.

Lebih jauh Lalu mengatakan pihaknya juga sudah membuka layanan perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang massa SIM-nya sudah habis pada priode tersebut mendapat dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," pungkas Lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X