Divonis Bersalah, Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam hingga 20 Tahun Penjara

- Selasa, 28 Juli 2020 | 18:41 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (EPA)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (EPA)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan di pengadilan Malaysia, Selasa (28/7/2020).

Kendati demikian, Najib mengaku tidak mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus Najib, yang menjabat Perdana Menteri Malaysia sejak 2009 hingga 2018, secara luas dipandang sebagai ujian upaya anti-korupsi di negara tersebut.

Dilansir dari BBC, skandal 1MDB telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.

Hal tersebut memicu gelombang kejutan yang mengarah ke penggulingan partai Najib, UMNO. Partai itu telah berkuasa selama 61 tahun sejak negara itu memperoleh kemerdekaan.

Kini, Najib terancam dipenjara selama beberapa dekade, tetapi dia diperkirakan akan tetap di luar sel selama keluar masa banding.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Menjelang sidang, Najib mengatakan ia akan berjuang sampai akhir. Dia juga bersumpah untuk mengajukan banding terhadap vonis bersalah terhadapnya. 

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya," tulisnya di media sosial Facebook.

Pada pengadilan yang berlangsung hari ini, hakim menjatuhkan vonis atas 42 juta ringgit ($ 10 juta, £ 7,7 juta) yang ditransfer ke rekening pribadi Najib.

Najib menyangkal semua kesalahan dan mengatakan ia ditipu oleh penasihat keuangan, khususnya buronan Jho Low.

Jho Low telah didakwa di AS dan Malaysia, tetapi juga mengaku tidak bersalah.

Tim pembela Najib berpendapat bahwa ia dituntun untuk percaya bahwa dana dalam rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi, bukan disalahgunakan dari dana negara.

Tuduhan itu akan membuat Najib terancam penjara 15 hingga 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X