Viral Pegawai Negeri Ketahuan Buang Surat Tilang saat Operasi Patuh di Jakarta

- Jumat, 24 Juli 2020 | 12:34 WIB
ASN membuang surat tilang. (Instagram/@jakarta.terkini)
ASN membuang surat tilang. (Instagram/@jakarta.terkini)

Sebuah video viral di lini masa menampilkan aksi arogan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa dikenal masyarakat sebagai pegawai negeri. Dia tertangkap kamera membuang surat tilang. Saat itu, polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta dan menemui mobil yang digunakan oleh ASN tersebut.

Dilihat Indozone di akun Instagram @jakarta.terkini, sebuah foto menampilkan saat petugas kepolisian menindak sebuah mobil berwarna biru. Usut demi usut ternyata sopir mobil itu merupakan ASN.

ASN itu ditindak oleh polisi karena melaju di jalur busway tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Identitas ASN itu disebut sebut berinisial FTD (39).

Waka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Maulana Karepesina membernarkan insiden itu. Peristiwa itu disebutnya terjadi pada Kamis (23/7) atau di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020.

"Iya benar, ditemukan dugaan seorang PNS tidak mau di tilang," kata Maulana kepad wartawan, Jumat (24/7/2020).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini) on

Maulana mengatakan saat itu FTD terjaring razia karena melanggar lalu lintas dengan memasuki jalur busway. Petugas memberhentikan mobil itu dan mulai melakukan penilangan.

"Karena melalukan pelanggaran melawan arus busway dan keberatan saat dilakukan penindakan di jalur busway, karena banyak wartawan yang meliput," beber Maulana.

Kemudian, pihak kepolisian meminta kepada ASN tersebut untuk menandatangani surat tilang. Oknum ASN itu malah tidak terima dan langsung membuang surat tilang tersebut.

"Yang bersangkutan saat diminta tanda tangan pada buku tilang yang bersangkutan menolak dan saat lembar tilang diberikan yang bersangkutan juga menolaknya," Kata Maulana.

Meski begitu, polisi tetap melakukan penindakan tilang. Polisi menyita SIM dari oknum ASN tersebut untuk dijadikan barang bukti tilang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X