John Kei Berstatus Bebas Bersyarat, Ditjen PAS Tunggu Koordinasi PK Bapas

- Selasa, 23 Juni 2020 | 12:38 WIB
John Kei dihadirkan polisi saat menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
John Kei dihadirkan polisi saat menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu hasil koordinasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan kepolisian terkait kasus John Kei.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti. Ia menjelaskan pula kalau hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” jelas Rika, Selasa (23/6/2020).

Koordinasi tersebut dilakukan dikarenakan sebelumnya, Rika telah menyebutkan kalau status dari John Kei adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” jelasnya.

Sekadar diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya kembali ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindakan pembunuhan, penganiayaan, dan pengerusakan

Peristiwa tersebut terjadi terhadap salah satu anggota keluarganya yang bernama Nus Kei di kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X