2 Residivis Pengedar Ganja Ditangkap Polres Labuhan Batu, Terancam 20 Tahun Penjara

- Senin, 1 Maret 2021 | 19:36 WIB
Istimewa
Istimewa

Satuan Reserse Narkotika Labuhanbatu berhasil menangkap dua residivis pengendar narkoba jenis ganja pada Minggu (28/2/21) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu. 

Kedua pelaku itu diringkus polisi saat sedang mengemas paket daun ganja di sebuah rumah yang berada di Jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Kedua pelaku tersebut diketahui masing-masing bernama, Irwansyah Putra Nasution alias Wanca (30), warga Dusun I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu. Dan R. Azrul Aswad alias Irul (51), warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir.

AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam selama satu minggu, akhirnya pihaknya pun berhasil menggerebek dan mengamankan kedua pria tersebut.

Dari penggerebekan tersebut, pihak polisi menemukan 6 bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 48 gram, 1 plastik ganja seberat 14,5 gram, satu plastik sabu-sabu seberat 0,01 gram buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram, 2 timbangan dan 1 handphone. 

Total dari daun ganja yang berhasil disita yakni 62,2 gram. Kedua tersangka itu mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang rekan berinisial A dari Penyabungan, Mandailing Natal.

Nantinya ganja tersebut akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

-
Istimewa

Wanca juga mengaku, bahwa sebelumnya mereka juga telah mengirim sebesar 10 kilogram ganja yang dijual eceran di Padang Lawas Utara dan Rantauprapat.

Setiap kilogram biasanya mereka kasih harga sekitar Rp2 juta rupiah. Dan dari hasil penjualan tersebut, kedua tersangka akan mendapat keuntungan sebanyak Rp4 juta.

Diketahui pula, kedua tersangka sebelumnya juga sudah pernah berhadapan langsung dengan hukum karena kasus yang sama. 

Akibatnya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

-
Istimewa

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X