Fadli Zon Nyinyir TNI 'Offside' Copot Baliho, Disambut Polisi Cabut Spanduk Provokasi

- Senin, 23 November 2020 | 13:42 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (ANTARA)
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (ANTARA)

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan langsung agar baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) diturunkan paksa berbuntut kritikan dari berbagai pihak.

Pencopotan baliho itu dilakukan lantaran baliho terus dipasang meski sudah berulang kali dicopot oleh Satpol PP. 

Terkait perintah tersebut, Fadli Zon angkat bicara. Menurut politikus Partai Gerindra ini, hal tersebut di luar kewenangan dan tuposksi TNI.

Dalam video yang diunggah di akun youtube pribadinya pada Minggu (22/11/20), Fadli menyebut pencopotan baliho dan spanduk menyangkut HRS merupakan tugasnya Satpol PP.

Tugas TNI fokus dalam melindungi Indonesia dari ancaman, baik itu ancaman dari luar maupun dari dalam.

"Ini adalah tugasnya Satpol PP dibawah dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Tidak perlu ada TNI karena TNI itu adalah sebuah tentara nasional yang kita banggakan, yang kita harapkan menjaga kita dari ancaman, terutama dari ancaman luar", kata Fadli.

Fadli mengkritik pernyataan Pangdam Jaya mengenai penurunan baliho yang dilakukan pasukan TNI.

Menurutnya pernyataan tersebut tidak bisa dibenarkan secara aturan dan sudah keluar dari kendali TNI. 

"Pernyataan dari Pangdam Jaya tidak bisa dibenarkan secara aturan, bukan pada porsinya. Saya katakan Pangdam Jaya ini sudah offside. Tidak bisa seorang Pangdam memerintahkan untuk pencabutan penurunan baliho jelas itu melanggar aturan, itu sudah jauh rentan kendalinya", kata Fadli Zon.

Fadli juga menyebut kelengkapan militer yang digunakan pasukan TNI saat penurunan baliho ada aturannya, tidak bisa digunakan untuk kepentingan sipil atau untuk menakuti rakyat.

"Penggunaan militer ini harusnya ada aturannya, tidak bisa digunakan untuk kepentingan sipil atau untuk menakut-nakuti rakyat kita", tambah Fadli.

Spanduk dinilai bermuatan provokasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kapolres dan kapolresta menindak tegas kelompok-kelompok intoleran di wilayah hukum Jawa Tengah, termasuk apabila memasang spanduk yang berisi pesan intoleran.

"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Spanduk yang dinilai ilegal karena melanggar peraturan ditegaskannya akan dicopot untuk keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X