Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Cekal Irjen Napoleon Bonaparte

- Senin, 17 Agustus 2020 | 08:21 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Setelah Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra, Bareskrim melakukan langkah selanjutnya. Bareskrim Polri pun kini mencekal jenderal bintang dua tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo mengatakan surat pencekalan Irjen Napoleon sudah dikirim Bareskrim Polri ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat (permohonan pencekalan) sudah dikirim ke Kemenkumham," kata Irjen Argo kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Argo mengatakan surat pencekalan sudah dikirim pada 5 Agustus kemarin. Selain Irjen Napoleon, Bareskrim tenryata juga mencekal satu tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi.

"Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim. Untuk 20 hari ke depan," beber Argo.

Lebih jauh Argo mengatakan alasan pihaknya mencekal kedua tersangka itu dengan tujuan agar penyidik bisa fokus menuntaskan kasus ini. Dalam kasus red notice ini pihaknya akan kembali memeriksa seluruh tersangka mulai dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy.

"Rencana pemeriksaan tersangka JST dan TS akan diperiksa pada Senin 24 Agustus dan tersangka NB dan PU diperiksa Selasa, 25 Agustus," pungkas Argo.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X