Izin Operasional ACT Tak Kunjung Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Kini Bentuk Tim Satgas

- Kamis, 21 Juli 2022 | 15:41 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti perizinan operasional dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini tengah berkasus.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan satgas yang dibentuk itu akan melakukan diskusi dan pembahasan mengenai masalah itu.

“Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan pengecekan,” ujarnya, di Balai Kota DKI, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Miris! 50 Persen Jalan Rusak, Pemkab Ponorogo Malah Beli ‘Lampu Singapura' Rp558 Juta

Mantan Anggota DPR RI tersebut pun mengungkapkan tim satgas itu akan bekerja secepat mungkin untuk segera mengambil kebijakan yang akan diputuskan terhadap izin operasional ACT.

“Enggak lama lagi,” tandas orang nomor 2 di Jakarta itu.

Kemensos telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 2022. Pencabut izin buntut adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (5/7/2022).

Namun, izin operasional ACT sendiri diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

Hingga kini, Pemprov DKI belum mengambil keputusan terkait pencabutan izin operasional ACT. Hal itu dikarenakan pencabutan izin lembaga itu harus melalui sejumlah proses. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X