Oknum ASN Peras Pedagang Puluhan Juta di NTB, Modusnya Ancam Direlokasi

- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Polda NTB tangkap dua oknum ASN (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Polda NTB tangkap dua oknum ASN (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mataram bersama tiga orang pelaku lainnya. Mereka ditangkap karena memeras pedagang pasar dengan dalih membayar biaya sewa.

"Empat orang itu, yakni satu pedagang, dua orang oknum ASN Dinas Perdagangan serta satu orang Kepala Pasar ACC Ampenan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Kasus ini diawali adanya keluhan seorang wanita berinisial M yang juga merupakan pedagang di pasar di kawasan Mataram. Kala itu, dia membangun tempat jualannya atau kiosnya dengan uangnya sendiri, tetapi pelaku tiba-tiba meminta biaya sewa sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Viral! Oknum ASN di Sinjai Tega Tendang Pemotor Wanita Hingga Nyungsep, Korban Jadi Begini

"Jadi, ASN ini sempat menakuti korban dengan mengatakan, bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan atau relokasi, tidak bisa mendapat hak ganti rugi. Akhirnya, korban mau membayar sewa tersebut," beber Artanto.

Singkat cerita saat korban hendak membayar uang tersebut, polisi melakukan operasi tangkap. Kedua ASN beserta dua pelaku lainnya langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mendagri Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Lakukan Mutasi hingga Pecat ASN Tanpa Izin

Sementara itu, Artanto menyebutkan, para pelaku ini ternyata sudah menerima uang dari korban yang lain. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X