Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:09 WIB
Bharada E dituntut 12 tahun penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Bharada E dituntut 12 tahun penjara (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

-
Bharada E (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengunjung Bersorak di Ruang Sidang

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur jaksa.

Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X