PPKM DKI Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022, Naik ke Level 2

- Selasa, 5 Juli 2022 | 09:36 WIB
Warga selfie di Monas saat PPKM lelev 1 di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Warga selfie di Monas saat PPKM lelev 1 di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pulau Jawa-Bali selama satu bulan ke depan, yakni dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022,” tulis isi Inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (5/7/2022).

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta, yang terdiri dari lima kota administrasi dan satu kabupaten, akan menerapkan PPKM ke Level 2 selama satu bulan ke depan.

Level PPKM di Provinsi DKI Jakarta tersebut pun mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya. Pasalnya sebulan lalu, Jakarta menerapkan PPKM level 1 hingga 4 Juli kemarin.

Baca juga: Viral Video Teuku Ryan Suami Ria Ricis Peluk Perempuan Lain, Tuai Komentar Nyinyir

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Adminstrasi Jakarta Barat, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dan Kota Adminstrasi Jakarta Timur," bunyi isi Inmendagri itu.

Selain DKI Jakarta, pemerintah juga menetapkan wilayah aglomerasi lainnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) menerapkan PPKM Level 2 hingga 1 Agustus mendatang.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X