DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut

- Minggu, 20 November 2022 | 22:01 WIB
Gedung DPR/MPR (ANTARA).
Gedung DPR/MPR (ANTARA).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesaj agar Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan, pasalnya kasus tersebut telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses projustitia harus dilakukan secara transparan," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima sebagaimana disadur Antara, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Dikatakan Arsul, apabila jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai penegakan hukum di Tanah Air yang berkeadilan.

"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," tegas Arsul.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pihak Korporasi

Politisi PPP ini pun meminta agar Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.

"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," ucap dia.

Lebih jauh, Wakil Ketua MPR RI ini mengimbau Bareskrim untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sebelumnya,  Kasus obat sirup yang mengandung cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), mulai menunjukan perkembangannya. Kali ini, dua tersangka dari industri farmasi yang memproduksi obat sirup itu sudah ditentukan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebutkan, dua industri farmasi itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industrie. Keduanya diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran zat berbahaya hingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," ucap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi persnya, dikutip dari YouTube Badan POM RI, Kamis (17/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X