KPK Prihatin Kasus Korupsi Melibatkan Dua BUMN

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 09:42 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sangat memprihatinkan.

"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis, dilakukan dalam dunia bisnis," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Pada Kamis (1/8), KPK telah mengumumkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.

Dua tersangka tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y. Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW). Diduga, Andra menerima suap 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

KPK merasa miris karena praktik korupsi terjadi di dua BUMN yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. "Tapi ini malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Basaria.

Ia juga mengatakan lembaganya sudah melakukan pencegahan korupsi ke hampir semua BUMN, termasuk para pengusaha di daerah. 

"Makanya kami sudah ada advokasi di daerah yang disebut program profit (profesional berintegritas). Jadi, ini yang paling kami utamakan ada keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap," kata dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X