Pemprov Lampung Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 29 Mei

- Rabu, 8 April 2020 | 14:19 WIB
Ilustrasi: sejumlah petugas mengenakan masker dan sarung tangan saat melayani wajib pajak di Kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (6/4/2020). (ANTARA/FB Aggoro)
Ilustrasi: sejumlah petugas mengenakan masker dan sarung tangan saat melayani wajib pajak di Kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (6/4/2020). (ANTARA/FB Aggoro)

Pemerintah Lampung menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Ketentuan ini sudah mulai diberlakukan sejak 6 April hingga 29 Mei 2020.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Chiko Ardwiato pada Selasa (7/4/2020).

Pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan didenda selama kurun waktu yang telah ditentukan tersebut.

Mereka yang menjadi korban terinfeksi COVID-19 atau orang dalam pengawasan (ODP) juga akan mendapat keringanan pembayaran pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud tersebut seperti surat keterangan dari dokter dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan pandemi tersebut.

"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," kata Kombes Chiko Ardwiato.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X