Terdampak Corona, Anies Baswedan Gratiskan Retribusi Rusunawa 

- Selasa, 7 Juli 2020 | 19:16 WIB
Ilustrasi rusunawa di Jakarta. (Instagram/@bluemooncm78).
Ilustrasi rusunawa di Jakarta. (Instagram/@bluemooncm78).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberikan keringanan kepada penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dengan menggratiskan biaya sewa karena wabah virus corona (Covid-19). Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban warga terdampak pandemi tersebut.

"Benar. Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa saja, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Sarjoko menerangkan, pembebasan biaya sewa itu dimulai dari 13 April 2020 hingga berakhirnya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Artinya, bisa dipahami bahwa kebijakan ini berlaku hingga Keppres ini dicabut oleh Presiden.

Selain tarif sewa rusunawa, tarif sewa tempat usaha yang ada di rusun juga digratiskan. Pembebasan tarif sewa diberikan secara otomatis melalui sistem yang sudah.

Adapun dalam Pasal 6 Pergub 61/2020 disebutkan bahwa bagi penghuni yang telah membayar tarif sewa pada periode 13 April sampai 30 Juni 2020, uang sewa yang dibayarkan akan menjadi saldo untuk pembayaran tarif rusun ketika tidak lagi gratis.

"Terhadap retribusi daerah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan gubernur ini, dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya," bunyi Pasal 6.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal ini telah dituangkan dalam Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X