Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan beasiswa kepada anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. Pemberian beasiswa ini sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan mereka melindungi masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan apresiasi dan belasungkawa bagi tenaga medis dan komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka yang telah ditinggalkan.
"Pemberian beasiswa ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi pahlawan medis yang gugur saat berjuang di masa pandemi," kata Anies di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Penyaluran beasiswa akan dilaksanakan secara nontunai dengan mekanisme pemindahbukuan melalui rekening Bank DKI atas nama penerima. Pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 739 Tahun 2020, yakni sebanyak 12 orang setiap awal tahun ajaran dengan jenjang PAUD 1 orang, jenjang SD 2 orang, jenjang SMP 1 orang, jenjang SMA 4 orang, dan jenjang Perguruan Tinggi 4 orang.
Kebijakan pemberian beasiswa akan dicairkan langsung setiap tahun sekali. 12 anak yang tercantum dalam Kepgub tersebut, sepanjang masih sekolah dari PAUD sampai Perguruan Tinggi Strata Satu, akan tetap menerima beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.
Adapun rincian beasiswa yang diberikan per jenjang sebagai berikut:
- PAUD sebesar Rp 6 juta per tahun
- SD sebesar Rp 9 juta per tahun
- SMP sebesar Rp 12 juta per tahun
- SMA sebesar Rp 15 juta per tahun
- Perguruan Tinggi sebesar Rp 20 juta per tahun