Tuntutan Hukuman Mati 2 Kurir Ganja 250 Kg, Human Rights Watch: Tidak Mengurangi Kejahatan

- Senin, 31 Agustus 2020 | 20:05 WIB
Satu daridua terdakwa kurir ganja 250 kilogram saat dikunjungi istri dan anaknya di Lapas Salambue, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (24/8/2020). Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. (Nanda Fahriza Batubara)
Satu daridua terdakwa kurir ganja 250 kilogram saat dikunjungi istri dan anaknya di Lapas Salambue, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (24/8/2020). Kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. (Nanda Fahriza Batubara)

Aktivis hak asasi manusia dari Human Rights Watch Andreas Harsono turut menanggapi tuntutan pidana mati terhadap dua kurir ganja seberat 250 kilogram di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Menurut Andreas, hukuman mati tidak mengurangi kejahatan. Termasuk tidak membuat jera orang yang terlibat kasus narkoba.

"Saya tentu mengerti debat soal hukuman mati. Saya punya sikap menolak hukuman mati. Ini juga sejalan dengan sikap Human Rights Watch, organisasi tempat saya bekerja," kata Andreas, Senin (31/8/2020).

Andreas mengatakan, terdapat setidaknya lima alasan yang membuat mayoritas negara menolak hukuman mati.

Pertama, hak hidup tak bisa dirampas siapa pun termasuk negara. 

"Kenapa? Karena belum ada satu orang pun bisa menciptakan kehidupan. Jangan rampas kehidupan. Hukuman mati sering disebut sebagai state murder," kata Andreas.

Yang kedua, lanjut Andreas, sistem hukum bisa saja salah. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia masih rendah. Hal itu bisa dipicu berbagai faktor.

Karena adanya potensi kesalahan oleh penegak hukum, maka hukuman mati belum layak diterapkan.

"Bagaimana kalau ternyata terpidana tak salah tapi dia sudah dihukum mati? Bagaimana kalau terbukti hakim-hakimnya bisa disuap? Artinya, orang yang tak menyuap yang dihukum. Mereka sangat mungkin bisa tidak adil, bisa salah," kata Andreas.

Menurut Andreas, terpidana hukuman mati juga kerap harus melalui masa penjara sebelum dieksekusi. Dengan kata lain, hukuman yang diterapkan menjadi dua kali lipat.

"Buat apa lembaga pemasyarakatan bila ada hukuman mati? Kata 'pemasyarakatan' artinya mendidik seorang yang pernah berbuat jahat agar bisa kembali jadi anggota masyarakat yang normal," katanya.

Keempat, Andreas mengungkapkan bahwa 140 dari 197 negara di dunia tidak menerapkan hukuman mati.

UN Office on Drugs and Crimes juga menolak hukuman mati buat para pelaku kejahatan narkoba.

Jenis hukuman itu dianggap tidak efektif untuk membuat jera.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X