Aktor Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja Akan Diproses Hukum

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 01:40 WIB
Yasonna Laoly (Kiri) dan Mahfud MD (Kanan). (Foto: Instagram @mohmahfudmd))
Yasonna Laoly (Kiri) dan Mahfud MD (Kanan). (Foto: Instagram @mohmahfudmd))

Pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan tindakan anarkis kriminil di sejumlah daerah akan diproses secara hukum.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. Namun, aspirasi itu harus dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud seperti dilansir ANTARA, Kamis (8/10/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan terhadap UU Cipta Kerja juga bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.

"Tindakan itu jelas merupakan kriminil dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," tegasnya.

Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X