Wanita Penagih Utang Istri Polisi Berpangkat Kombes, Pingsan saat Divonis Bebas

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:51 WIB
Febi Nur Amalia terdakwa kasus pencemaran nama baik. (Ist)
Febi Nur Amalia terdakwa kasus pencemaran nama baik. (Ist)

Febi Nur Amelia jatuh pingsan sesaat setelah mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, hari Selasa (6/10/2020).

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.

Febi pingsan saking terharunya dia dengan putusan hakim tersebut. Dalam sidang sebelumnya, perempuan 29 tahun itu dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri seorang polisi berpangkat komisaris besar (kombes).

Tuntutan jaksa tersebut didasarkan pada Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, Febi menagih utang sebesar Rp70 juta kepada Fitriani melalui story Instagram pada Februari 2019.

Dalam unggahanya itu, Febi menulis, "SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal utang piutang."

Oleh hakim, Febi dinilai tidak bersalah lantaran dia hanya berupaya menagih utang yang tidak sedikit jumlahnya dan sudah lama belum dibayarkan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti berutang Rp70 juta kepada Febi pada tahun 2016, yang dikirim melalui transfer rekening mobile banking Mandiri.

Setelah hakim mengetok palu, Febi jatuh pingsan di kursi yang biasa dia duduki sebagai pesakitan.

Sebelumnya, saat menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) pada Selasa, 28 Juli 2020, Febi tak kuasa menahan air matanya. Sambil mencoba membendung tangisnya, dia mengungkapkan bahwa dia terpaksa menagih utang kepada Fitriani melalui story Instagram, lantaran WA-nya diblokir oleh si istri Kombes.

Fitriani, kata Febi, sempat berjanji padanya akan mengembalikan utang Rp70 juta yang dipinjam sejak Desember 2016 itu, dalam tempo seminggu. Namun, janji itu tak kunjung ditepati. 

Febi mengaku telah berulang kali mencoba menagihnya, namun tetap tidak ada hasil. Ia juga gagal menagih utang ke Fitriani lewat jalur kekeluargaan yang dibantu oleh teman mereka.

Karena sudah kehabisan cara, Febi pun akhirnya cuma bisa menagih melalui media sosial.

Selama kasus persidangan ini bergulir dan diangkat media, Fitriani berulang kali membantah punya utang Rp70 juta pada Febi. Fitriani mengatakan kalau uang Rp70 juta yang ditransfer Febi ke rekening suaminya itu, adalah uang untuk membeli tas bermerek terkenal.  Namun, semua pengakuan Fitriani itu akhirnya terbantahkan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X