Kemenhub akan Fokuskan Anggarannya untuk Pemulihan Ekonomi dan Infrastruktur

- Rabu, 2 September 2020 | 17:03 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Dok. HO-BKIP Kemenhub)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Dok. HO-BKIP Kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp45 triliun yang akan difokuskan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan infrastruktur.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) T.A 2021 dengan Komisi V DPR RI, Rabu (2/9). Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi anggaran ini akan digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi.

“Sesuai peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas RI nomor 5 Tahun 2020. Tema rancangan rencana kerja pemerintah tahun 2021 adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, oleh karena itu Kementerian Perhubungan akan mewujudkannya dengan melaksanakan hal yang diamanatkan kepada Kementerian Perhubungan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Budi menjelaskan, meskipun pagu kebutuhan Kemenhub sebesar Rp 75,74 triliun dan masih terdapat kekurangan Rp 30,14 triliun, dalam penyusunan komposisi pagu anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melakukan penajaman prioritas.

Rencana prioritas diantaranya kegiatan Major Project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 meliputi Kegiatan Prioritas Nasional dalam rancangan RKP TA 2021 seperti, kegiatan multi years contract (MYC) baik bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, Pinjaman Dana atau Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Rupiah Murni (RM).

Selain itu, ada kegiatan Direktif Presiden dan dukungan terhadap sektor prioritas berupa Pengembangan SDM, Dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), Destinasi Pariwisata Prioritas, dan Dukungan Kawasan Industri yang meliputi kegiatan strategis yang tertunda akibat pemotongan tahun anggara 2020, pembayaran kegiatan tunggakan dan belanja pegawai serta belanja mengikat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X