Propam Polri akan Tertibkan Anggota Polisi yang Minun Miras Hingga Narkoba

- Jumat, 26 Februari 2021 | 14:38 WIB
Bripka Cornelius dan Kompol Yuni yang tersandung kasus. (Istimewa).
Bripka Cornelius dan Kompol Yuni yang tersandung kasus. (Istimewa).

Pasca adanya insiden anggota polisi di Jakarta Barat yang menembak anggota TNI usai meminum minuman keras, Propam Polri semakin mengetatkan pengawasan di internal Polri.

Ke depan, Propam Mabes Polri akan menertibkan anggota yang masuk ke tempat hiburan malam untuk minum minuman keras (miras hingga konsumsi narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penertiban terhadap anggota yang mengonsumsi miras.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

"(Termasuk) meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," beber Sambo.

Baca Juga: Sempat Viral Lalu Diperiksa Polisi, 4 Remaja yang Berjoget di Tengah Jalan Minta Maaf

Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Usut demi usut, pelakunya sendiri merupakan anggota polisi berinisial CS.

Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial S yang merupakan anggota TNI dan tiga warga sipil lainnya. Kasus ini sendiri bermula saat pelaku dan korban berada dalam sebuah kafe dini hari tadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Cekcok pun terjadi hingga membuat oknum polisi tersebut menembak anggota TNI dan dua korban lainnya hingga tewas. Satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X