Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Akan Didenda Rp250 Ribu

- Kamis, 11 Februari 2021 | 19:49 WIB
Ganjil genap di Kota Bogor. (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ganjil genap di Kota Bogor. (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan aturan ganjil genap pada tanggal 12-14 Februari 2021. Dalam aturan kali ini, para pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan sanksi untuk pelanggar dilakukan di dua titik yakni di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun.

"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari genap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi," kata Susatyo, kepada wartawan, Kamis (12/2/2021). 

Petugas Satpol PP yang akan memberikan sanksi di dua titik tersebut secara drive thru. Usai menerima sanksi, pelanggar disuruh putar balik.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," tegasnya.  

Di samping itu, Susatyo menambahkan untuk pos sekat ganjil genap besok ada 6 titik yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada 5 titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.

"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," ungkapnya. 

Dalam kesempatan lain, Kasatpol Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganjil genap ini mengacu pada Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," ucap Agus.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X