Astaga! Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terancam 20 Tahun Penjara

- Kamis, 16 September 2021 | 11:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)

Seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda ditangkap Personel Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Toba, Polda Sumatera Utara karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya selama empat tahun.

"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9), dikutip dari Antara.

Tindak pidana pemerkosaan  itu terungkap usai korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
 
"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Iptu B Samosir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X