India dan Malaysia Jadi Rujukan Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Darurat

- Rabu, 30 Juni 2021 | 20:26 WIB
Sejumlah warga di Ahmedabad, India sedang mengantri untuk menerima vaksin Covid-19. (REUTERS/Amit Daveyang)
Sejumlah warga di Ahmedabad, India sedang mengantri untuk menerima vaksin Covid-19. (REUTERS/Amit Daveyang)

Dalam menakan angka kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah akan menerapakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh India dan Malaysia untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Berdasarkan draf dokumen yang berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19' kasus baru konfirmasi Covid-19 mengalami kenaikan selama seminggu terakhir.

Kemudian keterisian tempat tidur di rumah sakit saat ini melebihi puncak keterisian pasca libur natal dan tahun baru 2021 lalu.

Maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang diambil dari India dan Malaysia. Dimana terdapat sejumlah pertimbangan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat. Berikut isinya:

  1. Malaysia menerapkan nationwide lockdown sejak 28 Mei dan masih berlaku sampai sekarang. Lockdown akan tetap diberlakukan sampai penambahan kasus <4000/hari.
  2. Sementara itu India menerapkan kebijakan containment kasus dengan melakukan pembatasanpembatasan aktivitas pada level provinsi/states, kota, distrik, atau bagian-bagian dari kota sejak 25 April. Daerah atau kota yang harus melakukan pembatasan ditetapkan berdasarkan kriteria penambahan kasus tertentu.
  3. India dan Malaysia menerapkan containment/lockdown setelah jumlah kasus meningkat signifikan dan kapasitas rumah sakit hampir kolaps.

Selain itu, draft PPKM darurat ini juga memaparkan kebijakan containment di India mirip dengan PPKM di Indonesia, Namun dilakukan dada wilayah geografis yang Lebih besar dengan kebijakan lebih ketat:

  1. Sejak 25 April 2021, India melakukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih ketat sejak mengalami lonjakan akibat Varian Delta. Akibat kebijakan tersebut, kasus di India saat ini menurun sampai dengan 733%, 60 hari sejak kebijakan tersebut diambil.
  2. India menolak melakukan Lockdown Secara Nasional, dan lebih melakukannya secara wilayah per wilayah, seperti pada level provinsi, kota, distrik, atau bagian dari kota/distrik, yang jumlah kasusnya memenuhi kriteria positivity rate >10% atau tingkat BOR Rumah Sakit>60% untuk ICU atau yang membutuhkan oksigen. Esensinya, kebijakan tersebut mirip dengan PPKM yang dilakukan pengetatan lebih tinggi dan pada skala geografis lebih besar.
  3. Kebijakan pembatasan yang dilakukan di India antara lain:
  • Jam malam untuk kegiatan yang non essential
  • Penutupan pusat keramaian seperti Bioskop, Restoran, Mall, Pusat kegiatan olahraga, dan keagamaan.
  • Public transport dijalankan dengan kapasitas 50%
  • Pembatasan work from office

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah sedang membahas soal penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi kasus COVID-19 yang belakangan ini kembali melonjak.

PPKM darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali yaitu di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi. Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

"Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya. Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X