KKB Dicap Teroris, Polri Bahas Pelibatan Densus dalam Penanganannya

- Kamis, 29 April 2021 | 15:52 WIB
Lima eks KKB gabung ke NKRI. (Dok. Humas Polda Papua)
Lima eks KKB gabung ke NKRI. (Dok. Humas Polda Papua)

Pemerintah Indonesia sudah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Polri sendiri langsung membuka pembahasan terkait pelibatan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri dalam penanganan KKB ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto. Imam menyebut pihaknya saat ini masih menggelar rapat bersama Kantor Staf Presiden (KSP) terkait penanganan KKB termasuk pelibatan Densus 88.

"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP, nah nanti arahan Pak Kapolri bagaimana terutama pelibatan Densus," kata Imam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya jika KKB sudah di cap sebagai teroris, tim Densus 88 harus dilibatkan dalam penagananya. Namun, pihaknya masih harus berkoordinasi kembali terkait hal tersebut.

"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," beber Imam.

BACA JUGA: Terungkap! Pengakuan Tersangka Penyebar Hoaks Babi Ngepet: untuk Selesaikan Masalah

Imam enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia menyebut kewenangan penanganan KKB ada di Kapolri.

"Nanti keputusannya Bapak Kapolri bagaimana selama ini kan," kata Imam.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia sudah memberikan label KKB sebagai teroris. Hal itu diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X