Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, Setidaknya Kebiri

- Rabu, 16 Februari 2022 | 10:21 WIB
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Waki Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kecewa karena Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri, hanya diberi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sahroni berpendapat seharusnya hakim memberikan hukuman yang lebih berat, agar memberikan efek jera kepada pelaku pidana serupa.

“Saya melihat putusan ini kurang fair (adil), mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least (setidaknya) ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," ujar Sahroni kepada wartawa dikutip Rabu (16/2/2022).

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” tambah Sahroni.

Oleh karena itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Simpel! Di Sini Urus Perizinan Bisa Sambil Cuci Mata dan Makan

“Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” Sahroni menuturkan.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2021).

Seperti dilansir Antara, Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya, serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X