Ada Bukti Baru, Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Terlindas Pensiunan Polisi Dicabut!

- Selasa, 7 Februari 2023 | 09:41 WIB
Hasya, mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi sempat ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)
Hasya, mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi sempat ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Atas temuan tim monitoring evaluasi dan analisa, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan. Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," kata Trunoyudo di BSD Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Miris! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

-
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas karena kecelakaan maut. (Z Creators/Eddy Suroso)

Sambung Trunoyudo hasil evaluasi dari tim asistensi menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Trunoyudo.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," sambungnya.

Selanjutnya, akan dilakukan pembersihan nama baik Hasya usai ditentukannya ketetapan status tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam kasus tersebut.

"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, almarhum Muhammad Hasya Atallah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. Almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X