Komnas HAM Nilai Tata Kelola Penanganan Corona di Indonesia Masih Tumpang Tindih

- Selasa, 21 April 2020 | 12:06 WIB
Ilustrasi Mobil Ambulans yang membawa pasien corona di RSPI. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi Mobil Ambulans yang membawa pasien corona di RSPI. (INDOZONE/Arya Manggala)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan sejauh ini tata kelola penanganan virus corona (Covid-19) dan dampaknya masih terlihat tumpang tindih satu sama lain. Mulai dari tingkat nasional hingga daerah-daerah.

"Kami masih melihat di berbagai kesempatan, ada tumpang tindih, ketidakharmonisan," kata Ahmad dalam jumpa pers virtual dengan jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Ahmad mengatakan, adanya indikasi itu terlihat dengan dibentuk sejumlah lembaga atau organisasi dalam penanggulangan Covid-19 di Tanah Air, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada BNPB. Selain itu ada beragam aturan, mulai Keppres hingga Permenkes dan aturan masing-masing di daerah.

"Kalau tata kelola tidak diperbaiki sehingga lebih baik, maka kemampuan Negara dalam menjamin, melindungi, memenuhi hak-hak asasi warga Indonesia, itu manusia maksimum, dalam prinsip hak asasi manusia disebut sebagai kewajiban untuk merealisasikan progresif, tidak akan mampu untuk itu," ujarnya.

-
Ilustrasi Perawat dan Mobil Ambulans. (INDOZONE/Arya Manggala)

Menurutnya, melihat wabah Covid-19 dan segala dampaknya, negara harus hadir dengan segala daya dan kemampuannya untuk memberikan hak kesehatan dan hak hidup. Guna memberikan dan mewujudkan itu semua, tata kelola menjadi sangat penting.

"Jadi saya katakan, peran atau tanggungjawab negara dengan segala daya dan kemampuannya harus benar-benar difokuskan dalam rangka penyelamatan hak kesehatan dan hak hidup. Karena itu kami sampaikan menceritakan bagaimana negara melindungi sosial ekonomi untuk kesejahteraan warga negara, bagaimana tata kelolanya," imbuhnya.

Komnas HAM sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia terus melakukan monitoring dan pemantauan di seluruh wilayah, bagaimana negara memberikan tanggungjawab dan pemenuhan hak bagi warga negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X