Laporan Kasus Kerumunan Jokowi Ditolak Bareskrim, IPW: Wajar

- Sabtu, 27 Februari 2021 | 12:31 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (ANTARANEWS)
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (ANTARANEWS)

Indonesian Police Watch (IPW) angkat bicara di kasus laporan polisi terkait kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai sangat wajar jika Bareskrim Polri menolak laporan polisi tersebut.

"Sangat wajar jika sekelompok masyarakat melaporkan dan meminta polisi segera menangkap Presiden Jokowi dan sangat wajar juga jika Polri tidak menggubris laporan tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Neta kemudian membandingkan kasus kerumunan Jokowi dengan Habib Rizieq Shihab. Kala itu, Polri langsung memproses laporan tersebut bahkan mencopot Irjen Nana Sudjana yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Lalu bagaimana dengan kerumunan massa yang dilakukan Jokowi? Apakah Kapolda NTT akan segera dicopot dari jabatannya oleh Kapolri?," kata Neta.

Neta meyakini Polri enggan memeriksa Jokowi dalam kasus ini. Bahkan Kapolri juga enggan mencopot Kapolda NTT.

Baca Juga: Sosok Profesor Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK, S2 dan S3 di Jepang

"IPW berkeyakinan bahwa Kapolri tidak akan berani mencopot Kapolda NTT. IPW juga berkeyakinan bahwa Polri tidak akan berani memeriksa dan menangkap Jokowi seperti Polri memperlakukan Habib Rizieq," beber Neta.

Seperti diketahui, ada dua pihak yang melaporkan kasus kerumunan Presiden ke Bareskrim Polri. Namun, kedua laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri.

Kasus yang dilaporkan sendiri berkaitan dengan kerumunan ditengah Pandemi. Sebab, pada 23 Februari 2021 yang lalu, Presiden Jokowi berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Saat itu, terjadi kerumunan warga yang menyambut Jokowi. Hal itu lah yang membuat sejumlah pihak melaporkan kasus itu ke polisi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X