Gubernur Aceh Larang PNS dan Tenaga Kontrak Nongkrong di Warkop, Ini Sanksinya Jika Bandel

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:05 WIB
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kanan) mengeluarkan surat larangan nongkrong di warkop bagi PNS maupun tenaga kontrak. (Foto: Istimewa)
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kanan) mengeluarkan surat larangan nongkrong di warkop bagi PNS maupun tenaga kontrak. (Foto: Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Nurdin, tak main-main dalam melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak Pemerintah Aceh nongkrong di warung kopi. Ia menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

Dalam surat nomor 800/7669 bertanggal 28 Mei 2020 yang dikeluarkan Nova, ada enam poin yang disampaikan terkait sistem kerja selama masa new normal.

Larangan nongkrong di warung kopi itu sendiri ada pada poin empat, yang bunyinya:

"PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi atau kafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian."

Sanksi yang akan diterapkan, menurut surat edaran tersebut, yakni tunjangan prestasi PNS bersangkutan akan dipotong 100 persen, sementara tenaga kontrak akan langsung dipecat.

"Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 %, b. tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan," demikian tertulis sanksi tersebut.

Larangan dan sanksi ini jelas berat bagi para PNS dan pegawai di Aceh, sebab nongkrong di warkop sudah menjadi kebiasaan bahkan budaya di Aceh.

Pengawasan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, dilaporkan ke Sekda Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan SKPA terkait.

Surat tersebut juga mengatur soal sistem kerja pegawai di masa new normal. Pejabat eselon mulai dari golongan 1B hingga IV tetap akan bekerja seperti biasa. Sedangkan pejabat fungsional, staf, dan tenaga kontrak akan bekerja dengan sistem sif. 

Sementara bagi PNS dan tenaga kontrak yang tidak bertugas di kantor, tetap diminta bekerja dari rumah dan wajib siap sedia jika mendapatkan panggilan atasan. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X