Apresiasi PSBB Transisi DKI Jakarta, Ombudsman: Jangan Kendor!

- Jumat, 5 Juni 2020 | 14:00 WIB
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB dalam masa transisi secara bertahap, baik dalam pembukaan sektor maupun wilayah sebagaimana yang disampaikan kemarin, Kamis (4/6/2020).

"Langkah ini merupakan langkah yang tepat karena selain dilakukan berdasarkan kajian ilmiah pandemi juga ada proses evaluasi berjalan dimana pemprov dimungkinkan untuk memberlakukan PSBB yang lebih ketat kembali jika terjadi lonjakan transmisi Covid-19," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Teguh mengatakan, meskipun demikian, pihaknya mengingatkan Pemprov DKI Jakarta terkait beban yang harus mereka tanggung jauh lebih besar dan berat saat ini. Pembukaan diluar 11 sektor yang telah ada, termasuk pembukaan sebagain wilayah Jakarta walaupun ada penutupan yang lebih ketat di wilayah zona merah, memberikan kewajiban pengawasan serta pemantauan yang lebih besar pula.

"Dampak kejenuhan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi kelas menengah dan kebutuhan ekonomi bagi para pekerja harian lepas selama masa PSBB 1, 2 dan 3 harus diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta di minggu-minggu awal PSBB masa transisi ini," ujarnya.

-
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Menurut dia dari sisi kesiapan, Ombudsman Jakarta Raya melihat bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memiliki modal berupa pengalaman dan regulasi selama pelaksanaan PSBB sampai tahap 3. Namun, besarnya warga yang akan kembali beraktivitas membutuhkan beberapa penguatan di beberapa aspek yang selama ini telah berjalan cukup baik ke level yang lebih antisipatif.  

Terdapat beberapa catatan penting terkait dengan PSBB masa transisi ini agar tidak menjadi bumerang bagi keberhasilan PSBB 1,2,3 untuk menekan laju peningkatan transmisi Covid-19 di Jakarta. Pertama terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran PSBB dan protokol kesehatan.

"Sejauh ini, Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB walaupun peraturan tersebut harus juga disesuaikan, yaitu Pergub 41 tahun 2020," ungkapnya.

Dia menuturkan, penyesuaian tersebut terkait dengan aspek formil dan materiil. Pertama, harus ada perubahan formil regulasi tersebut dari Pergub menjadi Perda. Sedangkan dari aspek materiil terkait perubahan sanksi bagi pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan lainnya. 

Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum selama masa Aman, Sehat dan Produktif (ASP) yang digaungkan Pemprov DKI Jakarta.

-
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus balik yang akan masuk ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

 

"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi yg memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," sambungnya.

Adapun catatan penting Ombudsman selama pelaksanaan PSBB tahap 3 ialah, pihak jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polri khususnya Polda Metro Jaya, Jabar, dan Banten, telah cukup sukses melaksanakan penegakan aturan di dalam Pergub 47/2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk menepis arus balik lebaran. 

Segenap pihak ini telah berhasil membagi wilayah kerja dan kewenangan dengan cukup baik. Satpol PP bertugas untuk melakukan pengecekan SIKM sementara APH, baik TNI dan Polri, bertugas untuk memutar balik para warga yang seharusnya memiliki SIKM untuk masuk ke Jakarta tetapi tidak memilikinya. 

"Kerjasama seperti ini menjadi model bagi proses pengawasan masyarakat saat Jakarta melakukan pelonggaran nanti, tentu akan lebih efektif jika disertai dengan perangkat hukum yang lebih memadai seperti Perda," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X