Polri Ungkap Kasus Deklarator KAMI Anton Permana, Ternyata Sebar Isu SARA

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:29 WIB
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)

Nama lain dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ikut diciduk Polri yakni Anton Permana (AP) yang menjabat sebagai deklarator KAMI. Ternyata dia ditangkap terkait kasus penyebaran informasi bersifat SARA.

"Tersangka AP menuliskan di FB dan Youtube. Dia sampaikan di FB dan Youtube banyak sekali misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI, NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo menyebut postingan tersangka Anton lainnya yakni berkaitan dengan disahkan UU Cipta Kerja. Dalam postingan tersebut Anton berucap jika negara sudah dijajah.

"Juga ada disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.

-
Brang bukti dalam kasus penangkapan KAMI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuh Wildansyah)

Dari tangan tersangka Anton, Polri menyita sejumlah barang bukti antara lain flashdisk, hp, laptop dan bukti postingan tersangka. Untuk Anton sendiri polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 dan 207 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Seperti diketahui, Anton Permana menjadi salah satu nama diantara sejumlah anggota KAMI yang diciduk polisi. Mereka diamankna polisi karena terindikasi menjadi penyebab terjadinya kerusuhan saat aksi demonstrasi terkait Omnibus Law berujung kericuhan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X