Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup sementara 29 perusahaan atau kantor. Dari jumlah tersebut, 26 kantor dikarenakan karyawannya positif virus corona (Covid-19), sedang tiga lagi disebabkan melanggar protokol kesehatan.
"Iya 29, yang 26 karena Covid, 3 karena melanggar protokol," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
"Kalau yang Covid, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," tambahnya.
Untuk yang melanggar, Andri menjelaskan kalau perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan atau aturan pada protokol kesehatan di kantor, yakni tidak adanya pembatasan karyawan sebanyak 50%.
"Yang biasanya dia terkena pembatasan karyawan. Dia masih mempekerjakan lebih dari 50%. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," terang Andri.
Berikut daftar 26 kantor yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19:
Jakarta Pusat
1. PT Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone)
6. PT. Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPPK) Kementerian Sekretariat Negara