Ketua KPK Divonis Melanggar Etik, Firli Bahuri: Saya Mohon Maaf

- Kamis, 24 September 2020 | 11:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan menjatuhkan sanksi berupa hukuman ringan berupa teguran tertulis 2 kepada Firli. Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Diketahui, Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orangtua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

-
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut.

"Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK," kata Artidjo.

Namun begitu, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut.

"Tapi terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter, tapi kalau makan malam dan main golf mungkin saja," kata Artidjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X